Posing terpopuler

Rabu, 07 April 2010

SEKAPUR SIRIH

Website ResumePAJAK ini merupakan salah satu masterpiece saya yang sangat saya banggakan karena saya sudah berusaha keras untuk mengisi posting demi posting hingga selengkap-lengkapnya. Namun sebagaimana pepatah tidak ada gading yang tak retak maka website ResumePAJAK ini memang masih jauh dari kesempurnaan, karena pemilik kesempurnaan hanyalah Allah SWT semata. Dengan pengalaman menjadi akademisi dan praktisi perpajakan maka saya sengaja menyusun website dengan konsep yang simpel dan seherdana karena jangkauan pembaca saya adalah masyarakat luas. Bagi saya yang penting semua dapat memahami dan tidak menjadi stress kalau sudah menyangkut pajak. Saya yakin bahwa kita menjadi bangga setelah membaca website ini. Saran dan masukan tetap saya tunggu dari para pembaca semuanya.

RESUME PAJAK
PAJAK PENGHASILAN :

01. Biaya Jabatan
02. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
03. Kaitan PPh Masa dengan PPh Orang Pribadi
04. Kaitan PPh Masa dengan PPh Tahunan
05. Cara Pembayaran Pajak
06. Batasan PPh Masa
07. PPh pasal 17 disertai contoh soal
08. PPh pasal 21 disertai contoh soal
09. PPh pasal 22 disertai contoh soal
10. PPh pasal 23 disertai contoh soal
11. PPh pasal 24 disertai contoh soal
12. PPh pasal 25 disertai contoh soal
13. PPh pasal 26 disertai contoh soal
14. PPh pasal 29 disertai contoh soal
15. Formula perhitungan PPh pasal 21 untuk karyawan tetap
16. Formula perhitungan PPh Tahunan Badan
17. Formula perhitungan PPh Tahunan Orang Pribadi
18. Menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan disertai contoh soal
19. Penyusutan disertai contoh soal
20. PEMBAHASAN SOAL KOMPREHENSIF


REKONSILIASI FISKAL

01. Arti penting Rekonsiliasi Fiskal
02. Rekonsiliasi Fiskal atas PPh Tahunan Orang Pribadi
03. Rekonsiliasi Fiskal atas PPh Tahunan Badan
04. PEMBAHASAN KASUS PERHITUNGAN REKONSILIASI FISKAL

Read More....

3 Cara Pembayaran PPh

Barangkali ANDA masih bingung, apaan sih PPh masa itu ? Yang masih belum mengerti tentang PPh masa tidak apa-apa, terutama sekali bagi wajib pajak pemula yang belum pernah mendengar istilah itu. Dalam mekanisme cara pembayaran pajak di Indonesia dikenal dengan adanya 3 cara pembayaran pajak.

Tiga cara pembayaran pajak di Indonesia :

Pajak yang dipungut atau dipotong melalui pihak ketiga
Pajak Penghasilan yang dibayar melalui mekanisme ini dilaksanakan dengan cara pihak wajib pungut yang bertanggung jawab untuk memungut pajak yang terjadi atau memotong pajak terhadap imbalan dari pekerjaaan, jasa atau kegitan yang terjadi. Tanggung jawab dari wajib pungut dan wajib potong adalah mewakili pihak fiskus untuk memungut, memotong, menyetor dan melaporkan pajak. Contoh : PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26 dan PPh pasal 24.

Pajak yang dibayar sendiri
PPh pasal 25 merupakan PPh jenis ini. Angsuran PPh pasal 25 harus selalu diangsur secara rutin setiap bulan sepanjang tahun fiskal. Dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 digunkana asumsi bahwa PPh tahun lalu sama jumlahnya dengan PPh yang akan dibayar tahun sekarang. Sehingga angsuran PPh bulanan tahun sekarang dicari dengan membagi PPh tahun lalu dengan 12 bulanan.

Pajak yang dibayar secara tahunan
Pajak yang dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan yang diperoleh Orang Pribadi dan Badan di dalam suatu tahun fiskal. Pajak yang masih harus disetor adalah PKP dikurangi dengan kredit pajak. Kredit pajak yang dimaksud adalah pajak yang sudah dipungut atau dipotong oleh pihak ketiga dan pajak yang diangsur sendiri tersebut.


Khusus untuk pembayaran pajak secara tahunan maksudnya pembayaran pajak dilakukan pada akhir setiap tahun fiskal. Pajak yang dibayar adalah pajak kurang bayar bukan pajak terhutang. Mengapa demikian ? Pajak kurang bayar diperoleh setelah mengurangkan antara pajak terhutang dengan kredit pajak yang meliputi kredit pajak pph pasal 21. 22, 23, 24, 25. Ini akan meringankan bagi waji pajak.

Read More....

Selasa, 06 April 2010

Kaitan PPh Masa dengan PPh Orang Pribadi

Kalau ada istilah PPh Masa, maka sesuai dengan namanya PPh Masa itu adalah PPh yang pembayaran pajak terhutangnya dihitung, disetor dan dilaporkan secara bulanan. PPh Masa ada ada yang dikenal dengan PPh Potong untuk PPh pasal 21, PPh pasal 23/26 dan PPh Pungut untuk PPh pasal 22.

Sedangkan PPh Orang Pribadi merupakan perhitungan pajak wajib pajak orang tertentu yang dilakukannya baik berupa PPh Masa ataupun PPh Tahunan. Kalau ditanya bagaimana kaitannya antara PPh Masa dengan PPh Orang Pribadi maka jawabannya adalah tentu saja erat kaitannya. PP Masa adalah salah satu pengelompokan pajak berdasarkan pada waktu penyampaian SPT, maka ada SPT Masa dan SPT Tahunan. Sedangkan PPh Orang Pribadi hadir dengan pengelompokan yang lain, yaitu adanya SPT Orang Pribadi dan SPT Badan , ini semua merupakan SPT-SPT Tahunan.


PPh Masa merupakan pengelompokan PPh berdasarkan jangka waktu penyampaian SPT yaitu ada yang setiap bulan dan ada juga yang setiap tahun. Sedangkan PPh Orang Pribadi merupakan pengelompokan PPh berdasarkan jenis wajib pajak, ada wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan atau bahkan BUT ( Bentuk Usaha Tetap).

Read More....

Biaya Jabatan

Dalam Undang-Undang no. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 21 diatur bahwa yang dimaksudkan dengan biaya jabatan adalah biaya yang dikurangkan terhadap penghasilan kotor orang pribadi yang diterima secara bulanan atau masa tertentu. Biaya jabatan diberikan kepada semua karyawan tetap tanpa tergantung apakah yang bersangkutan mempunyai jabatan atau tidak. Biaya jabatan ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor bulanan atau maksimal sebesar Rp. 500.000 per bulan atau Rp. 6.000.000 per tahun. Adanya biaya jabatan maksimum dimaksudkan agar asas keadilan dalam pemungutan pajak terpenuhi.

Biaya jabatan dimaksudkan untuk membedakan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap serta memberikan fasilitas berupa keringanan bagi karyawan tetap untuk membayar pajak lebih bersahabat dibandingkan dengan jenis karyawan lainnya. Jumlah biaya jabatan yang sekarang berlaku baru berlaku tahun 2010 ini karena sebelum biaya jabatan hanya sebesar Rp. 108.000 per bulan atau Rp. 1.296.000 per tahun.

Read More....

Batasan PPh Masa

PPh Masa adalah pajak penghasilan yang perhitungannya, pemungutannya, pemotongannya, penyetorannya dan pelaporannya dilakukan setiap bulan. Pajak penghasilan yang terhutangpun ada yang merupakan PPh bulanan atau PPh tahunan. Nah, PPh bulanan inilah yang kemudian disebut dengan PPh masa. Dalam term pajak bulan dijelaskan dengan menggunakan kata masa, kalau dikatakan masa Oktober 2008 maka maksudnya adalah pajak untuk bukan Oktober 2008. Contoh jenis pajak masa ini adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 25, serta PPN dan PPnBM. Filosopi timbulnya PPh masa adalah adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi fiskus untuk segera menerima hasil pemungutan pajak pada saat terjadinya peristiwa selesainya pekerjaan/jasa atau kegiatan yang terhutang pajak. Ini harus dilakukan dengan cara gerak cepat karena dalam moto pemungutan pajak ada yang kita kenal dengan istilah waktu yang tepat untuk memungut pajak adalah pada saat wajib pajak punya uang. Sedangkan bagi pihak wajib pajak, PPh masa lebih pada penekanan adanya tanggung jawab wajib pajak untuk selalu membayar pajak.

Kalau semua pajak harus dibayar pada akhir tahun maka kita bayangkan tidak sehatnya keuangan pemerintah. Tidak sehatnya adalah pada akhir tahun pemasukan uang dari pajak akan segunung sedangkan pada bulan-bulan lainnya tidak ada pemasukan. Untuk itu maka lebih sehat, uang pajak dibayar oleh wajib pajak pada setiap bulan manakala wajib pajak lagi punya uang. Sesuai dengan motto bahwa waktu yang tepat untuk bayar pajak adalah pada saat wajib pajak punya uang.

Read More....

Rabu, 28 Oktober 2009

Kaitan PPh Masa dengan PPh Tahunan

Kaitan PPh Masa dengan PPh Tahunan

PPh Masa yang dipungut dan dipotong secara bulanan oleh pihak ketiga ada yang final dan ada yang tidak final. Objek pajak yang dipotong secara final maka PPhnya tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terhutang tahun fiskal tersebut dan demikian pula objek pajaknya tidak dapat digabungkan dengan penghasilan usaha lain dalam perhitungan pajak pada tahun fiskal tersebut.

Pada kasus pemotongan dan pemungutan PPh secara tidak final maka konsekuensi logisnya adalah objek pajaknya dapat digabungkan dengan penghasilan usaha lainnya dan PPh yang sudah dipotong atau dipungut dapat dikreditkan terhadap PPh terhutang tahun ybs. PPh masa yang dapat dikreditkan ini meliputi PPh Pasal 21 ( pemotongan pajak terhadap imbalan yang diterima WP Orang Pribadi karena adanya hubungan kerja), PPh Pasal 22 impor ( pemungutan terhadap nilai impor dari kegiatan impor ), PPh Bendaharawan (pemotongan yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah), PPh Pasal 23 ( pemotongan terhadap penghasilan yang diperoleh karena kepemilikan modal, PPh Pasal 24 ( kredit pajak LN) dan PPh Pasal 25 (angsuran pajak bulanan sepanjang tahun fiskal). Sehingga dengan demikian maka formula selalu digunakan adalah :
PPh terhutang ......... xxx
Kredit pajak :
PPh Pasal 21.....xxx
PPh Pasal 22.....xxx
PPh Pasal 23.....xxx
PPh pasal 24.....xxx
PPh Pasal 25.....xxx +
Jumlah..................xxx -
PPh Kurang/Lebih Bayar.....xxxx

Read More....