Posing terpopuler

Rabu, 28 Oktober 2009

Pajak Penghasilan Ps.17

Kalau ditanyakan mengenai PPh pasal 17 itu sebenarnya berkaitan dengan tarif PPh pasal 17 dalam UU PPh. PPh pasal 17 ini identik dengan tarif perhitungan PPh Terhutang yang mana sejak tanggal 1 Januari 2009 lalu sudah mulai diterapkan tarif baru berdasarkan UU no 36 tahun 2008, yaitu tarif pajak untuk WR Orang Pribadi dan WP Badan.

Adapun tarif berdasarkan UU PPh terbaru adalah :
Orang Pribadi
5% x Rp 50.000.000
15% x Rp 200.000.000
25% x Rp. 250.000.000
30% x selebihnya

Badan
Untuk tahun 2009 = 28%
Untuk tahun 2010 dan seterusnya 25%

Tidak ada komentar: