Pajak Penghasilan Ps.24
Dalam mekanisme perkreditan pajak luar negeri ternyata income tax yang telah dipotong di luar negeri tidak secara otomatis dapat dikreditkan sebagai kredit pajak pasal 24 namun harus dibandingkan dahulu dengan ketentuan [( penghasilan LN/Jumlah PKP) dikali dengan PPh terhutang.
Untuk lebih jelas tentang aturan matarial PPh pasal 24 ini silahkan ANDA meluncur ke :
Pajak Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar