Posing terpopuler

Rabu, 28 Oktober 2009

Kaitan PPh Masa dengan PPh Tahunan

Kaitan PPh Masa dengan PPh Tahunan

PPh Masa yang dipungut dan dipotong secara bulanan oleh pihak ketiga ada yang final dan ada yang tidak final. Objek pajak yang dipotong secara final maka PPhnya tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terhutang tahun fiskal tersebut dan demikian pula objek pajaknya tidak dapat digabungkan dengan penghasilan usaha lain dalam perhitungan pajak pada tahun fiskal tersebut.

Pada kasus pemotongan dan pemungutan PPh secara tidak final maka konsekuensi logisnya adalah objek pajaknya dapat digabungkan dengan penghasilan usaha lainnya dan PPh yang sudah dipotong atau dipungut dapat dikreditkan terhadap PPh terhutang tahun ybs. PPh masa yang dapat dikreditkan ini meliputi PPh Pasal 21 ( pemotongan pajak terhadap imbalan yang diterima WP Orang Pribadi karena adanya hubungan kerja), PPh Pasal 22 impor ( pemungutan terhadap nilai impor dari kegiatan impor ), PPh Bendaharawan (pemotongan yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah), PPh Pasal 23 ( pemotongan terhadap penghasilan yang diperoleh karena kepemilikan modal, PPh Pasal 24 ( kredit pajak LN) dan PPh Pasal 25 (angsuran pajak bulanan sepanjang tahun fiskal). Sehingga dengan demikian maka formula selalu digunakan adalah :
PPh terhutang ......... xxx
Kredit pajak :
PPh Pasal 21.....xxx
PPh Pasal 22.....xxx
PPh Pasal 23.....xxx
PPh pasal 24.....xxx
PPh Pasal 25.....xxx +
Jumlah..................xxx -
PPh Kurang/Lebih Bayar.....xxxx

Tidak ada komentar: