Posing terpopuler

Selasa, 13 Oktober 2009

Pajak Penghasilan Ps.23

Pajak Penghasilan pasal 23 ini dalam beberapa pembahasan pasti diuraikan secara bersama sama dengan Pajak Penghasilan pasal 26. Bukan untuk apa-apa hanya untuk mempermudah dalam memahami bahwa antara PPh ps.23 dan PPh ps.26 hanyalah berbeda dalam hal pihak yang menerima penghasilan tersebut. Objek pajak PPh ps.23 dan PPh ps.26 kalau kita perhatikan relatif setara, hanya bedanya PPh ps.23 dikenakan terhadap WPDN sedangkan PP ps.26 dikenakan terhadap WPLN.

Berikut sudah saya himpun beberapa pengertian, pemahaman, perhitungan, perlakuan terhadap PPh ps.23 ini terbaru. Dalam hasanah perpajakan Indonesia, PPh ps.23 yang merupakan pajak atas kepemilikan modal ini adalah termasuk salah jenis PPH masa yang paling cepat dan dinamis dalam usaha menjawab tantangan dan kebutuhan dari dunia bisnis. Ingin lebih detail, silahkan ANDA meluncur website berikut ini :

Tidak ada komentar: