Posing terpopuler

Rabu, 28 Oktober 2009

Pajak Penghasilan Ps.26

Sebagaimana sudah kita bahas sewaktu kita membahas tentang PPh pasal 23 tempo hari bahwa PPh pasal 26 selalu dibahas bersama sama dengan PPh pasal 23. Hal tersebut terjadi dikarenakan ada sebagian objek pajak pada PPh pasal 23 yang juga menjadi objek pajak PPh pasal 26. Walaupun demikian dalam pelaporannya PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 ini berbeda dalam konsekuensi perpajakannya. PPh pasal 23 yang dipotong secara tidak final terhadap objek pajak yang diterima oleh WPDN dilaporkan dengan SPT Masa PPh pasal 23, sedangkan PPh pasal 26 yang dipotong secara final terhadap objek pajak yang diterima WPLN dilaporkan bersama sama dengan pemotongan PPh pasal 21 dalam SPT Masa PPh pasal 21/26.

Materi selanjutnya secara lebih rinci dan lebih teknis telah saya himpun dari beberapa sumber dan untuk para narasumber saya ucapkan terima kasih.
Apa Kata Dunia
Catatan Prakrek Perpajakan



Tidak ada komentar: