Posing terpopuler

Kamis, 15 Oktober 2009

Pajak Penghasilan Ps.25

Sebagaimana diketahui bahwa cara pembayaran pajak : ada yang dilakukan dengan potong pungut dan ada yang dilakukan dengan membayar sendiri. Termasuk potong pungut antara lain : PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26 dan PPh pasal 24. Sedangkan PPh pasal 25 termasuk PPh yang dibayar sendiri karena memang dibayar sendiri secara mengangsur bulan demi bulan sepanjang tahun. Adapun asumsi yang digunakan untuk perhitungan PPh pasal 25 adalah PPh yang harus disetor adalah sebesar PPh tahun lalu. Sehinggga perhitungannya dengan membagi saja dengan angka 12 terhadap PPh tahun lalu. PPh pasal 25 ini mengandung kearifan bagi pihak wajib pajak dan pihak fiskus. Bagi wajib pajak merasa membayar pajak ternyata sangat ringan karena dapat diangsur selama 12 bulan. sedangkan fiskus juga terbantu karena tanggung jawab pembiayaan dan anggaran pemerintah senantiasa ada pemasukan dana sepanjang tahun. Bayangkan, kalau semua pembayaran pajak dilakukan pada akhir tahun sehingga sebagai konsekuensinya dana tersedia setinggi gunung pada setiap akhir tahun tersebut.Sedangkan pada bulan-bulan yang lain difiskus merasa miris karena tidak ada pemasukan dan juga disamping itu secara ekonomis tidak sehat.

Untuk lebih jelas mengenai materi PPh pasal 25 dapat ANDA simak beberapa artikel atau tulisan berikut.
Klinik pajak
Ortax
Pajak Online

Tidak ada komentar: