Posing terpopuler

Selasa, 06 April 2010

Batasan PPh Masa

PPh Masa adalah pajak penghasilan yang perhitungannya, pemungutannya, pemotongannya, penyetorannya dan pelaporannya dilakukan setiap bulan. Pajak penghasilan yang terhutangpun ada yang merupakan PPh bulanan atau PPh tahunan. Nah, PPh bulanan inilah yang kemudian disebut dengan PPh masa. Dalam term pajak bulan dijelaskan dengan menggunakan kata masa, kalau dikatakan masa Oktober 2008 maka maksudnya adalah pajak untuk bukan Oktober 2008. Contoh jenis pajak masa ini adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 25, serta PPN dan PPnBM. Filosopi timbulnya PPh masa adalah adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi fiskus untuk segera menerima hasil pemungutan pajak pada saat terjadinya peristiwa selesainya pekerjaan/jasa atau kegiatan yang terhutang pajak. Ini harus dilakukan dengan cara gerak cepat karena dalam moto pemungutan pajak ada yang kita kenal dengan istilah waktu yang tepat untuk memungut pajak adalah pada saat wajib pajak punya uang. Sedangkan bagi pihak wajib pajak, PPh masa lebih pada penekanan adanya tanggung jawab wajib pajak untuk selalu membayar pajak.

Kalau semua pajak harus dibayar pada akhir tahun maka kita bayangkan tidak sehatnya keuangan pemerintah. Tidak sehatnya adalah pada akhir tahun pemasukan uang dari pajak akan segunung sedangkan pada bulan-bulan lainnya tidak ada pemasukan. Untuk itu maka lebih sehat, uang pajak dibayar oleh wajib pajak pada setiap bulan manakala wajib pajak lagi punya uang. Sesuai dengan motto bahwa waktu yang tepat untuk bayar pajak adalah pada saat wajib pajak punya uang.

Tidak ada komentar: