Posing terpopuler

Selasa, 06 April 2010

Biaya Jabatan

Dalam Undang-Undang no. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 21 diatur bahwa yang dimaksudkan dengan biaya jabatan adalah biaya yang dikurangkan terhadap penghasilan kotor orang pribadi yang diterima secara bulanan atau masa tertentu. Biaya jabatan diberikan kepada semua karyawan tetap tanpa tergantung apakah yang bersangkutan mempunyai jabatan atau tidak. Biaya jabatan ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor bulanan atau maksimal sebesar Rp. 500.000 per bulan atau Rp. 6.000.000 per tahun. Adanya biaya jabatan maksimum dimaksudkan agar asas keadilan dalam pemungutan pajak terpenuhi.

Biaya jabatan dimaksudkan untuk membedakan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap serta memberikan fasilitas berupa keringanan bagi karyawan tetap untuk membayar pajak lebih bersahabat dibandingkan dengan jenis karyawan lainnya. Jumlah biaya jabatan yang sekarang berlaku baru berlaku tahun 2010 ini karena sebelum biaya jabatan hanya sebesar Rp. 108.000 per bulan atau Rp. 1.296.000 per tahun.

Tidak ada komentar: