Posing terpopuler

Rabu, 28 Oktober 2009

Pajak Penghasilan Ps.29

PPh pasal 29 merupakan jumlah pajak yang kurang bayar setelah kita kurangkan dengan kredit pajak. PPh pasal 29 hanya istilah saja tidak ada perhitungan khusus dalam perhitungannya.

Setelah kita mendapatkan jumlah PPh terhutang maka kita lanjutkan perhitungannya sbb :
PPh Terhutang .........xxx
Kredit Pajak :
PPh Pasal 21...xxx
PPh Pasal 22...xxx
PPh Pasal 23...xxx
PPh Pasal 24...xxx
PPh Pasal 25...xxx
................jumlah xxx -
PPh Kurang Bayar.......xxxx
(PPh Pasal 29)

Tidak ada komentar: